Lombok Barat (Inside Lombok) – Polres Lombok Barat berhasil mengungkap praktek prostitusi berkedok spa di wilayah Kecamatan Batulayar. Pengungkapan itu dilakukan saat rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar sejak 26 Februari hingga 10 Maret 2024 lalu. Atas temuan itu, dua orang terduga mucikari turut diamankan.
“TKP-nya di Batulayar. Jadi prostitusi ini adalah prostitusi yang berkedok spa,” ungkap Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi dalam jumpa pers di Polres Lobar, Selasa (19/03/2024).
Saat pihaknya melakukan penggerebekan di lokasi itu pun ditemukan ada pelanggan, sehingga pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa sprei, kondom dan uang tunai Rp550 ribu. Penggerebekan ini pun diakuinya berawal dari laporan masyarakat, hingga pihaknya melakukan penyelidikan.
“Penangkapan prostitusi itu pastinya sedang ada dua orang yang sedang melaksanakan perbuatan cabul yang tidak sesuai (dengan norma dan hukum),” bebernya. Terkait dengan pelibatan anak di bawah umur, hingga bagaimana sistem pemesanan dan tarif yang dipatok oleh mucikari dalam praktek prostitusi tersebut, saat ini masih didalami kepolisian.
“Kalau kita katakan spa, biasanya pelanggan datang ke situ. Sampai di dalam, ada nego antara si pelanggan dengan si penyedia dan kalau sepakat bisa, ya terjadi lah prostitusi tersebut,” jelasnya.
Jun juga mengakui, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk dapat mengetahui dan memastikan sudah berapa lama praktek prostitusi berkedok spa tersebut beroperasi di wilayah Kecamatan Batulayar. Jika terduga mucikari tersebut terbukti bersalah, maka akan dikenakan dengan pasal 295, 296, 297, 506 dan pasal 284 KUHP.
“Perlu penyelidikan lebih lanjut, termasuk soal izinnya karena rata-rata spa di wilayah Kecamatan Batulayar itu memiliki izin spa,” imbuhnya. Diakui pihaknya, wilayah Kecamatan Batulayar merupakan kawasan wisata sehingga spa atau pijat tradisional pun menjadi salah satu yang ditawarkan. Namun terkait perizinan usaha, disebutnya merupakan ranah pemerintah daerah.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Pol PP Lobar, Bq. Yeni S Ekawati mengatakan jika memang ada tempat spa yang ketahuan menyediakan praktek prostitusi, maka bisa saja tempatnya ditutup dan izinnya akan dibekukan sementara. “Kalau ketahuan, sementara (bisa saja ditutup) sambil menunggu hasil (penyidikan) dari kepolisian,” pungkas perempuan berkaca mata ini. (yud)