30.5 C
Mataram
Senin, 29 Desember 2025
BerandaMataramPastikan THR Karyawan Terbayarkan, Disnaker Kota Mataram Datangi Langsung Perusahaan

Pastikan THR Karyawan Terbayarkan, Disnaker Kota Mataram Datangi Langsung Perusahaan

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram memastikan semua perusahaan yang ada di Kota Mataram memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Karena selain mengirimkan surat edaran, petugas Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram juga mendatangi beberapa perusahaan.

Kepala Disnaker Kota Mataram, Rudy Suryawan mengatakan pembayaran THR karyawan paling lambat H-7 Hari Raya Idulfitri. Sejak posko pengaduan THR dibuat, belum ada pengaduan yang diterima petugas.

“Selambat-lambatnya kan H-7. Jadi biasanya pengaduan hari ini atau besok mulai masuk. Makanya saya minta tim juga turun ke perusahaan mengecek kesiapan membayar THR,” katanya, Rabu (3/4) pagi.

Ia mengatakan, sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang melaporkan bahwa sudah membayar THR kepada karyawannya. Dengan adanya laporan dari perusahaan tersebut, semoga semua perusahaan yang ada mentaati aturan yang berlaku. Pembayaran THR juga sudah tidak boleh dicicil seperti saat Covid-19.

Selama libur lebaran, posko pengaduan THR masih tetap diaktifkan karena sudah ada petugas yang akan memberikan layanan. Karena posko yang dibuat tidak saja diaktifkan jelang lebaran ini melainkan juga pasca lebaran. “Tetap standby. Kalau ada yang melapor kita akan datangi perusahaan. Libur bukan menjadi penghambat,” katanya.

Pembayaran THR ini harus dilakukan oleh perusahaan. Terlebih lagi saat ini, kondisi ekonomi sudah mulai stabil pasca Covid-19 yang mewabah beberapa tahun lalu. “Kan sudah tidak ada alasan lagi. Ada ini dan itu lah,” ujarnya.

Petugas yang ada di posko pengaduan THR yaitu sebanyak enam orang. Namun sebanyak dua orang petugas standby di posko dan empat lainnya yang mendatangi perusahaan untuk uji petik. “Jadi kita tidak pasif menunggu disini saja. Tapi turun juga ke lapangan memastikan,” tegasnya.

Seperti tahun lalu, sebanyak tiga orang karyawan melaporkan perusahaannya karena tidak diberikan THR. Dari mediasi yang dilakukan dengan perusahaan akhir THR dibayarkan. “Tiga-tiganya pelapor tahun lalu itu kita fasilitasi dan alhamdulillah dibayarkan. Waktu itu alasannya karena telat aja dibayarkan. Sudah disiapkan perusahaan hanya saja ada kendala. Tapi tetap dibayar,” kata Rudy. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer