32.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaPolda NTB Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Penipuan Investasi FEC

Polda NTB Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Penipuan Investasi FEC

Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana penipuan PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC). Sebelumnya di NTB cukup banyak masyarakat menjadi korban dari investasi bodong ini, dan sebagian dari mereka sudah melapor setelah tidak bisa menarik kembali uang yang disetorkan.

Ditreskrimsus Polda NTB pada 3 April 2024 lalu telah menaikkan status terhadap inisial SW (40) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan dan ITE. Penetapan tersangka telah sesuai dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (a). Berdasarkan hasil penyidikan menunjukkan telah diperoleh cukup dua alat bukti atau lebih, serta laporan hasil gelar perkara yang memungkinkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Kami telah menetapkan SW sebagai tersangka dalam kasus ini, dan langkah selanjutnya yakni memberitahukan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi NTB juga sudah kami lakukan,” ujar Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu lewat keterangan resminya.

Dugaan tindak pidana itu terjadi sekitar Februari 2023 di beberapa lokasi di Lombok Tengah. Di mana SW melalui aplikasi yang dikenal sebagai Future Electronic Commerce (FEC) mengiming-iming keuntungan cukup besar pada masyarakat yang mau bergabung. “Aplikasi itu menawarkan progres keuntungan berdasarkan jumlah dana yang diinvestasikan, kemudian jumlah transaksi online dilakukan oleh anggotanya,” terangnya.

Para korban pun saat itu diminta mendownload aplikasi FEC dan mengikuti langkah-langkah yang disediakan. Aplikasi FEC juga menyediakan data-data perijinan untuk meyakinkan calon anggota terkait legalitas perusahaan. Namun, setelah beberapa waktu, aplikasi tersebut mulai mengalami kendala dan pada 5 September 2023, ditutup oleh Satgas Pembatasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) karena terbukti menyalahi aturan.

“Dengan adanya langkah hukum ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi para korban yang terdampak oleh kasus investasi online tersebut,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer