31.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaDaerahNTBPerda Perkawinan Anak Disebut Belum Mampu Tekan Kasus

Perda Perkawinan Anak Disebut Belum Mampu Tekan Kasus

Mataram (Inside Lombok) – Guna menekan kasus perkawinan anak, Pemprov NTB sudah mengesahkan Perda No. 5 Tahun 2021 tentang Perkawinan Anak. Meski sudah ada payung hukum, perkawinan anak di NTB sangat tinggi. Padahal kebijakan daerah telah ditetapkan baik di level provinsi maupun kabupaten atau kota.

Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Aryani mengatakan berdasarkan NTB Satu Data tahun 2017-2021, di mana tahun 2017 angka kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 1.063 kasus, tahun 2018 menurun menjadi 625 kasus. Tahun 2019 menurun 545 kasus, tahun 2020 naik menjadi 845 kasus, tahun 2021 naik menjadi 1.060 kasus.

Sedangkan untuk data perkawinan anak di NTB tahun 2019 sebanyak 332, dan tahun 2020 meningkat menjadi. sebanyak 805. “Ini jumlahnya naik hingga dua kali lipat (Aplikasi Simfoni Kemen PPPA),” katanya.

Dikatakannya, perkawinan anak di NTB sangat tinggi, tidak terdata dan fenomenanya semakin meningkat setiap tahunnya meskipun kebijakan daerah telah ditetapkan baik di level provinsi maupun kabupaten dan kota. Provinsi NTB memiliki angka perkawinan anak di atas rata-rata nasional.

“Meskipun angkanya menurun menurut Susenas, dari 16,61 persen di 2020, menjadi 16,23 persen di 2022, penurunan ini dinilai masih kurang signifikan. Rekap Perkara Diputus Tahun 2024 Wilayah Hukum PA GIRI MENANG terdapat 466 kasus diantaranya dispensasi kawin 6, isbat nikah 163, cerai talak 57 dan cerai gugat 211 serta sisanya dan lainnya,” katanya.

Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah NTB bersama PERLUDEM telah melakukan audit sosial implementasi kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi NTB. Tujuan Audit Sosial yakni untuk melihat keterlibatan publik termasuk media dalam proses perencanaan dan implementasi kebijakan Perlindungan Perempuan dalam menjawab persoalan pada kelompok marjinal terdampak dalam hal ini perempuan dan perempuan korban kekerasan. “Ini juga untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah terhadap aspek perencanaan dan implementasi kebijakan berdasarkan temuan hasil pemantauan,” ujarnya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer