34.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaLombok BaratDPMPTSP Lobar Proses Izin 5 Pembangunan Perumahan, Lokasi Menyebar di Beberapa Kecamatan

DPMPTSP Lobar Proses Izin 5 Pembangunan Perumahan, Lokasi Menyebar di Beberapa Kecamatan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Barat (Lobar) saat ini memproses sekitar lima ajuan izin pembangunan perumahan. Proses perizinan ini pun disebut melibatkan multi pihak dengan berbagai mekanisme.

“Jadi sebelum kita memutuskan memberikan izin kepada siapapun yang menggunakan ruang wilayah di Kabupaten Lombok Barat ini, ada mekanismenya,” tegas Kadis DPMPTSP Lobar, Hery Ramadhan saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu.

Dijelaskan, agar pembangunan perumahan tersebut nantinya tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar proyeknya, maka perlu ada rekomendasi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kemudian terkait dengan rekomendasi teknis pengendalian keamanan dan kenyamanan gedung atau perumahan yang akan dibangun harus mendapat rekomendasi Dinas PUTR Lobar. “Ketika dia memanfaatkan ruang wilayah di situ juga, ada namanya rekomendasi pemanfaatan ruang. Apakah di situ sudah sesuai dengan peruntukan ruang wilayahnya,” ujar Hery.

Hery pun mengatakan lokasi pembangunan perumahan dari lima pengembang yang izinnya sudah diproses itu menyebar di beberapa kecamatan di Lobar. “Menyebar di beberapa kecamatan. Ada di Kediri, Gerung, Labuapi juga,” bebernya.

Pengajuan izin dari pengembang rata-rata untuk pembangunan perumahan subsidi, dan hanya ada satu izin pembangunan perumahan komersil. Saat disinggung apakah lokasi yang diajukan untuk pembangunan perumahan-perumahan tersebut merupakan lahan hijau produktif, Hery menegaskan pertimbangan terkait penggunaan lahan itu ada di tingkat awal, sebelum dinas-dinas terkait mengeluarkan rekomendasi untuk pihak pengembang mengajukan izin ke DPMPTSP.

“Kan filternya itu mulai dari tim penataan ruang, sesuai gak dengan tata ruang. Kalau sudah sesuai baru diproses mengenai lingkungannya, kemudian bangunannya. Melibatkan multi pihak,” imbuhnya.

Menurutnya, jika dalam pengajuan izin tersebut pihak pengembang telah melengkapi berbagai persyaratan dan telah mendapatkan rekomendasi. Maka, proses izinnya keluar maksimal 28 hari. “Kalau persyaratan lengkap, tidak ada masalah, itu (izinnya dikeluarkan) maksimal 28 hari sudah selesai,” tutupnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer