26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok BaratHanya 25 Persen PKD Pemilu yang Kembali Dilantik untuk Pilkada Lobar

Hanya 25 Persen PKD Pemilu yang Kembali Dilantik untuk Pilkada Lobar

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dari 122 pengawas kelurahan/desa (PKD) yang telah dilantik Bawaslu Lombok Barat pada akhir pekan kemarin, sisanya hanya sekitar 25 persennya merupakan PKD yang bertugas pada Pemilu lalu.

Ketua Bawaslu Lobar mengingatkan mereka untuk tetap menjunjung integritas sebagai pengawas. Menyusul sejumlah catatan dan rekomendasi yang diterima pihaknya terkait kinerja para pengawas pada pelaksanaan Pemilu lalu. Yang tak dipungkiri juga bahwa persoalan ini cukup menjadi sorotan masyarakat.

“Teman-teman PKD yang dilantik harus dapat mereview, merefleksi kembali Pemilu 2024 kemarin. Apapun kesalahan yang sudah dilakukan mari kita perbaiki,” tegas Rizal, akhir pekan kemarin.

Rizal menuturkan bahwa jumlah PKD yang dilantik sesuai dengan jumlah Desa yang ada di Lobar, yakni 122 Desa. Karena satu Desa hanya memiliki satu PKD. Di mana Kecamatan Narmada menjadi yang paling besar, karena terdiri dari 21 Desa.

“Memang anggota kami terbatas, sehingga kami mengharapkan partisipasi dari masyarakat. Baik itu pemilih pemula, Lansia, maupun yang baru mengetahui terkait Pemilu,” ujarnya.

Diakuinya dari 122 orang PKD yang dilantik, sekitar 25 persennya merupakan anggota PKD yang bertugas saat Pemilu 2024 lalu. Sedangkan sisanya merupakan hasil seleksi terbuka yang disebut penjaringannya kini jauh lebih ketat.

“Bukan karena yang kemarin banyak kesalahan, tetapi ini hasil seleksi dan evaluasi ketat. Sama seperti existing Panwascam yang diterapkan Bawaslu RI yang kemudian kami terapkan juga untuk PKD,” terangnya.

Sehingga ketika ditemukan ada kesalahan yang cukup fatal terkait yang bersangkutan dalam Pemilu lalu. Itu menjadi salah satu dasar pihaknya untuk mempertimbangkan kelulusan untuk kembali menjadi PKD dalam Pilkada mendatang.

Karena dia menyebut, pihaknya ingin mencari petugas pengawas yang memang memiliki pemahaman mengenai Pemilu dan regulasinya. Serta tentu saja yang memiliki integritas yang tinggi dalam pengawasan.

“Tentu kami di kabupaten (Bawaslu) punya terobosan-terobosan (untuk profesional) yang kemudian akan kami ingatkan kepada 122 PKD kami di desa se-Lobar. Salah satunya setelah pelantikan ini, Panwascam kami melakukan bimbingan teknis,” jelasnya.

Para PKD yang telah dilantik itu diminta untuk paham terutama terkait undang-undang 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

“Supaya nanti baik itu tindakan, perbuatan atau penyampaian apapun yang disampaikan PKD kami itu bersumber dari aturan pelaksanaan pemilihan 2024 ini,” pungkasnya. Harapannya, pelaksanaan Pilkada Lobar tahun 2024 ini, tetap dijalankan dan diawasi secara profesional, jujur dan adil terlepas dari ada atau tidaknya dinamika. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer