Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya, Polres Lombok Tengah (Loteng) imbau masyarakat tak gunakan sepeda listrik di jalan raya. Pasalnya, penggunaan sepeda listrik yang menyalahi aturan itu meningkatkan risiko bagi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
“Sepeda listrik dirancang untuk digunakan di jalur-jalur khusus seperti kawasan perumahan atau area tertutup, bukan di jalan raya yang dipenuhi kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi,” ujar Wakapolres Loteng, Kompol Nasrullah, Selasa (11/6).
Dijelaskan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya juga melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku. Berdasarkan undang-undang, kendaraan yang digunakan di jalan raya harus memenuhi standar keselamatan. “Sepeda listrik sering kali tidak memenuhi standar ini, sehingga berpotensi membahayakan pengendara dan orang lain di jalan raya,” katanya.
Pihaknya pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga keselamatan di jalan raya. “Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Gunakan kendaraan dengan bijak,” pungkasnya.
Dengan adanya imbauan dan langkah-langkah yang diambil oleh kepolisian, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mematuhi aturan yang ada demi kebaikan bersama. (fhr)