31.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaDaerahTerbitkan Surat Kesehatan untuk Pendaftaran KPPS, Pemda Loteng Tetap Kenakan Tarif Rp60...

Terbitkan Surat Kesehatan untuk Pendaftaran KPPS, Pemda Loteng Tetap Kenakan Tarif Rp60 Ribu

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah Lombok Tengah (Loteng) memutuskan tetap mengenakan tarif bagi masyarakat yang hendak menerbitkan surat keterangan kesehatan untuk kepentingan pekerjaan termasuk pelamar KPPS sebagai syarat kelengkapan dokumen. Biaya penerbitan surat kesehatan dari puskesmas itu diputuskan sebesar Rp60 ribu.

Kepala Dinas  Kesehatan Loteng, Suardi menyatakan aturan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah pihak. “Kami rapat dengan inspektorat, kepala BKAD, Kepala Dispenda, Kadikes, Ketua KPU, Kepala Cabang BPJS (Kesehatan) dan Ketua Forum Kepala Puskesmas,” ujarnya, Jumat (20/9). 

Dijelaskan, rincian tarif Rp60 ribu itu antara lain untuk tarif rawat jalan Rp10 ribu, tarif pemeriksaan gula darah sesaat (GSD) Rp22 ribu, dan pemeriksaan kolesterol Rp28 ribu. “Ini sesuai dengan Perda 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi,” katanya. 

Suardi menjelaskan, pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS ini juga karena atas permintaan sendiri bukan atas indikasi medis sehingga tidak bisa digratiskan atau dibayarkan melalui BPJS. “Justru karena atas permintaan sendiri makanya tidak bisa ditanggung BPJS,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, Suardi menyebut apabila ada masyarakat memiliki gejala medis kemudian dokter menyarankan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium maka itu baru bisa diklaim BPJS. “Kalau itu untuk kebutuhan mencari pekerjaan termasuk untuk daftar KPPS itu bukan indikasi medis atas permintaan diri sendiri itu harus bayar,” jelasnya. 

Ditegaskan, apabila puskesmas memberikan pemeriksaan gratis maka akan diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Inspektorat dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. “Maka jika itu menjadi temuan BPK, maka harus dikembalikan sejumlah itu dari belasan ribu (pelamar KPPS, red), nanti hari Senin kita keluarkan edaran tertulis,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer