32.5 C
Mataram
Minggu, 22 September 2024
BerandaDaerahNTBKPU NTB Tetapkan Tiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

KPU NTB Tetapkan Tiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Mataram (Inside Lombok) – Komisi pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menetapkan secara resmi tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTB. Tiga pasangan calon yang ditetapkan dan dinyatakan sudah memenuhi syarat itu antara lain pasangan Zulkieflimansyah – Suhaili FT, Sitti Rohmi Djalillah – W Musyafirin, dan Lalu Muhammad Iqbal – Indah Dhamayanti Putri.

Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan baik penelitian keabsahan dokumen, baik itu syarat-syarat calon maupun syarat pencalonan, ketiganya dinyatakan sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat. “Tanggal 22 September ini kita tetapkan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon. Tiga bakal pasangan calon yang mendaftarkan ke KPU tiga-tiganya dinyatakan memenuhi syarat,” katanya.

Sebelum penetapan sebagai pasangan calon KPU Provinsi NTB juga sudah membuka ruang untuk menerima tanggapan dan masukan masyarakat. Tanggapan ini terkait kebenaran dokumen yang dilampirkan oleh masing-masing pasangan bakal calon.

“Sebelum kami menetapkan sudah meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait dengan dengan kebenaran dan keabsahan seluruh dokumen persyaratan seluruh pasangan calon,” katanya.

- Advertisement -

Tanggapan masyarakat dibuka mulai tanggal 15-18 September. Namun dari waktu yang sudah diberikan KPU NTB tidak ada tanggapan masyarakat yang diterima. “Dari tanggal 15 sampai tanggal 18 September tidak kami dapatkan atau tidak ada masyarakat yang memberikan tanggapan atas kebenaran keabsahan dari dokumen masing-masing calon,” ungkapnya.

Sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, KPU NTB tidak ada menerima masukan dari masyarakat. Dengan demikian, dalam keputusan KPU nomor 80 tahun 2024 tentang penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur tiga bakal calon sah menjadi pasangan calon di NTB. “Terkait dengan Paslon tentu tahapan selanjutnya akan mengundi nomor urut masing-masing Paslon tanggal 23 September pukul 19.00 Wita ba’da magrib,” tutupnya. (azm)

- Advertisement -


Berita Populer