29.5 C
Mataram
Jumat, 22 November 2024
BerandaBerita UtamaLaporan Pengrusakan Gerbang Kantor DPRD NTB, Enam Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Laporan Pengrusakan Gerbang Kantor DPRD NTB, Enam Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Daerah (Polda) NTB menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka dugaan pengrusakan gerbang Kantor DPRD NTB. Dari jumlah tersebut sebanyak lima diantaranya merupakan mahasiswa Universitas Mataram (Unram).

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan pihaknya sudah menetapkan tersangka enam mahasiswa tersebut. “Sudah tetapkan enam orang dahulu sebagai tersangka,” katanya, Selasa (15/10) sore.

Terkait dengan potensi penambahan jumlah tersangka pada kasus tersebut, Syarif mengatakan akan melihat hasil pemeriksaan selanjutnya. “Kita lihat hasil pemeriksaan nanti,” katanya.

Adapun enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu lima diantaranya dari mahasiswa Unram dan satu mahasiswa lainnya dari Institut Studi Islam Sunan Doe Kabupaten Lombok Timur. Enam mahasiswa tersebut yaitu HF, MA, MA, RR, KS dan DIK.

Keenam tersangka ini akan dipanggil untuk diperiksa seluruhnya pada Jumat (18/10) mendatang. Untuk diketahui, laporan pengrusakan gerbang kantor DPRD NTB teregister polisi Nomor: LP/B/141/VIII/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Barat tanggal 26 Agustus. Insiden perusakan gerbang kantor DPRD NTB terjadi saat ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di NTB menggelar aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas syarat pencalonan kepala daerah pada Jumat (23/8). (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer