31.5 C
Mataram
Jumat, 8 November 2024
BerandaLombok UtaraHarus Ada Aturan Perlindungan PMI di KLU

Harus Ada Aturan Perlindungan PMI di KLU

Lombok Utara (Inside Lombok) – Aturan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sangat diperlukan sebagai perlindungan bagi PMI, terutama di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Peraturan daerah (perda) terkait dengan hal ini sudah sejak 2020 diusulkan dari inisiatif DPRD, meski tak kunjung terealisasi sampai saat ini. Hal ini pun menjadi pertanyaan sejumlah masyarakat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) KLU, Evi Nurwinarmi menerangkan pihaknya dari eksekutif setuju jika ada peraturan daerah terkait dengan perlindungan PMI ini. “Harapan kami memang harus ada peraturan daerah ini, walaupun di kami inisiatif di eksekutif saat ini sedang menyusun peraturan daerah terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan,” ujarnya, Kamis (7/11).

Menurutnya, jika di perda terkait PMI memang harus ada secara khusus pembahasan soal itu. Namun pada aturan penyelenggaraan ketenagakerjaan ini, tidak hanya persoalan PMI yang dibahas. Ada juga hal lainnya, salah satu yang penting itu adalah, bahwa bagaimana kemudian peraturan daerah ini bisa menjawab persoalan mengenai pengangguran terbuka yang saat ini masih lumayan tinggi di KLU.

“Jadi di perda penyelenggaraan ketenagakerjaan itu menyebutkan bahwa seluruh perusahaan yang melakukan usaha di KLU, diwajibkan untuk minimal 50 persen pekerja lokal,” jelasnya.

- Advertisement -

Sedangkan yang terkait dengan PMI, memang ada pembahasan terkait hal itu. Namun apakah di pembahasan berikutnya di dalam peraturan daerah mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan. Atau justru dipisah dengan peraturan daerah yang lain. “Kemudian apakah di split untuk PMI, atau dikhususkan dengan perda inisiatif dewan ini atau tidak, kami masih menunggu lebih lanjut,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa perda terkait dengan perlindungan PMI sudah banyak diterapkan di beberapa daerah. Sebagai upaya pemerintah daerah melindungi PMI asal daerah mereka. Namun di Lombok Utara masih dalam pembahasan, padahalnya sudah seharusnya ada. Apalagi beberapa tahun belakangan pihak kepolisian gencar memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer