Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria berinisial AI (19) asal Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan kekasihnya sendiri atas dugaan tindak pidana penggelapan lataran menggadaikan sepeda motor milik kekasihnya itu.
Kasus bermula pada 28 November lalu, saat AI dan kekasihnya berjalan-jalan. Saat singgah di salah satu retail modern di Kota Mataram, AI meminjam sepeda motor kekasihnya dengan alasan hendak menyelesaikan urusan sebentar, sementara kekasihnya diminta menunggu di lokasi.
Berjam-jam menunggu, AI tak kunjung kembali hingga kekasihnya memutuskan pulang dengan ojek. Belakangan barulah korban mengetahui AI telah menggadaikan sepeda motornya, sehingga korban yang merasa dikhianati langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mataram.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi menjelaskan bahwa laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. “Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan akhirnya menangkapnya pada 3 Desember 2024,” jelasnya.
AI kini berada di bawah pengawasan unit Reskrim Polsek Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti berupa sepeda motor yang telah digadaikan juga tengah dalam proses pengembalian. Mulyadi pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam mempercayakan barang berharga kepada orang lain, termasuk kepada orang terdekat. (r)

