30.5 C
Mataram
Jumat, 23 Januari 2026
BerandaKriminalPolres Lobar Didesak Segera Tangkap Aprilia Trifida, DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan...

Polres Lobar Didesak Segera Tangkap Aprilia Trifida, DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan Barang

Lombok Barat (Inside Lombok) – Aprilia Trifida alias AT (37), terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tak kunjung tertangkap. AT diketahui terlibat kasus penipuan dan penggelapan barang senilai Rp617.839.000 dalam bisnis jual beli sembako dengan salah satu perusahaan distributor di Lobar.

Terduga pelaku yang disebut-sebut merupakan mantan pegawai Kemenkumham NTB itu diduga bersembunyi, setelah kepolisian menetapkan dirinya masuk dalam DPO atau buronan Polres Lobar. “Sementara ini masih pencarian yang bisa kita sampaikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu.

Abisatya menuturkan timnya hingga kini masih berupaya melakukan pengejaran dan pencarian terhadap Aprilia. Termasuk mencari keberadaan dan tempat tinggal terduga pelaku yang berpindah-pindah. Polisi akui, yang bersangkutan cukup lihai menghindari pencarian petugas, dan kerap memakai cadar sebagai penutup wajah saat beraktivitas di luar. “Kita cukup kesulitan karena yang bersangkutan menggunakan cadar,” bebernya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Lobar telah menerbitkan DPO terhadap terduga pelaku Aprilia pada 5 Februari 2024 lalu, usai mangkir dari panggilan penyidik untuk melaksanakan pemeriksaan. Penerbitan itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif.

Menanggapi proses hukum Aprilia ini, Daniar Rahmana yang merupakan pelapor perkara tersebut menyayangkan belum adanya kejelasan terhadap hasil pencarian terduga pelaku oleh pihak kepolisian. Pihaknya berharap agar yang bersangkutan bisa segera ditangkap. “Kami juga berharap agar persoalan ini bisa cepat selesai, dan korban mendapatkan haknya. Karena sampai hari ini belum ada kepastian,” tukasnya.

Daniar mengaku pihaknya pun turut melakukan upaya pencarian dan menanyakan ke sejumlah pihak tentang keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya, ia mengetahui bahwa ternyata terlapor tidak hanya melakukan perbuatan melawan hukum itu dengan satu pihak saja. Lantaran korbannya juga ada dari kalangan pelaku usaha mikro kecil (UKM) dengan modus sama. Di mana terduga pelaku mengambil barang orang kemudian tidak pernah menyetorkan pembayaran.

“Banyak korbannya juga, ada yang di pondok pesantren Lingsar, Desa Duman. Terus di Lombok Tengah dan sampai hari ini ada beberapa korban yang saya tau infonya juga kena,” ungkapnya. Dari kronologi yang dijelaskan Daniar, terlapor melakukan dugaan penipuan itu dengan cara mengambil barang dan berjanji membayar melalui Bilyet Giro (BG).

Tidak cukup sampai di sana, terduga pelaku juga memberikan jaminan berupa BPKB mobil untuk menambah kepercayaan distributor. Setelah menerima barang, terlapor lalu menghilang dan tidak memenuhi janjinya membayar barang melalui BG. “Setelah jatuh tempo pembayaran, kita cek di bank tetapi pembayarannya kosong. Sementara jaminan BPKB nya itu setelah kita cek kendaraannya tidak ada,” imbuhnya.

Selama lebih dari setahun pasca laporan korban masuk pada bulan April 2023 lalu, kepolisian baru menerbitkan surat DPO kepada Aprilia sejak bulan Februari 2024. Sehingga Daniar menilai, penanganan kasus dugaan penipuan yang merugikan korban hingga ratusan juta ini berjalan cukup lambat.

Padahal pihaknya sudah sering menanyakan kasus tersebut ke kepolisian. Namun belum juga mendapat jawaban pasti. “Kita juga sering menanyakan kasusnya sudah sampai sejauh mana, sampai-sampai perbulan itu 4 kali kita tanyakan. Terakhir kita tanyakan belum juga ada perkembangan,” pungkasnya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer