32.5 C
Mataram
Rabu, 5 Februari 2025
BerandaDaerahNTBYGSI Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

YGSI Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) Melalui Program Power to Youth menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda ) nomor 22 tahun 2024 tentang perlindungan perempuan dan anak di illira Hotel, Kamis (5/12).

Sosialisasi itu melibatkan ara Camat dan Kepala Desa kemudian kader Posyandu dan Tokoh agama dan tokoh adat di dua kecamatan yakni kecamatan Pujut dan Kecamatan Jonggat. District Coordinator YGSI Lombok, Saprudin mengatakan sosialisasi ini penting dilakukan untuk menjaring lebah banyak lagi partisipasi masyarakat dan lebih mengetahui terhadap perlindungan anak dan perempuan.

“Tujuannya, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya orang muda tentang isi dan tujuan Perda Perlindungan Anak. mengidentifikasi tantangan dan strategi lokal dalam pelaksanaan Perda Perlindungan Anak,” ujarnya.

Dijelaskan, dari sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman dan poin penting yang tertuang dalam Perda Perlindungan Anak. “Seperti hak anak, kewajiban masyarakat, serta sanksi terhadap pelanggaran. Masyarakat juga bisa mengambil peran dalam mendukung implementasi Perda, baik sebagai individu maupun bagian dari organisasi masyarakat sipil,” imbuhnya.

- Advertisement -

Selain itu, aktor negara memiliki pemahaman yang cukup untuk mendukung advokasi dan pelaksanaan program berbasis Perda Perlindungan Anak. “Aktor Negara dan aktor sosial mendapatkan informasi yang relevan untuk mengintegrasikan isu perlindungan anak ke dalam program kerja mereka,” tandasnya.

Perlindungan terhadap anak merupakan salah satu prioritas pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah tentang Perlindungan Anak telah diterbitkan untuk memberikan pedoman dan landasan hukum yang kuat dalam mencegah kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelanggaran hak anak lainnya. Perempuan dan anak-anak merupakan kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan pelanggaran hak.

Di Loteng tantangan seperti pernikahan dini, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual, serta akses yang terbatas ke pendidikan dan pelayanan kesehatan menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah telah menetapkan berbagai kebijakan, termasuk Peraturan Daerah (Perda), untuk mendukung perlindungan perempuan dan anak serta melibatkan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan masalah tersebut melalui Perda Nomor 22 tahun 2024 tentang perlindungan Perempuan dan Anak di Loteng. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer