32.5 C
Mataram
Rabu, 5 Februari 2025
BerandaKriminalTerima Gadai Sepeda Motor Pinjaman, Penadah Ikut Ditangkap Polisi

Terima Gadai Sepeda Motor Pinjaman, Penadah Ikut Ditangkap Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria inisial H (36) asal Kediri, Lombok Barat, terpaksa ikut berurusan dengan polisi lantaran menerima gadai satu unit sepeda motor yang ternyata berstatus pinjaman. H diketahui menerima gadai sepeda motor ini seharga Rp6 juta.

Modus pinjaman-gadai sepeda motor belakangan memang banyak terjadi. Padahal, hal ini masuk ranah pidana penggelapan. Seperti kasus yang menimpa H, bermula saat korban inisial NS (24) asal Cakranegara, Kota Mataram meminjamkan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya pada kenalannya inisial D (23) asal Gunungsari, Lombok Barat.

D meminjam sepeda motor NS pada 30 November 2024 lalu, saat keduanya sedang nongkrong di depan sebuah supermarket di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram. D meminjam sepeda motor NS dengan alasan ada keperluan sebentar. Tanpa curiga, korban memberi izin.

Berjam-jam D tidak kembali, korban mulai menaruh curiga. Setelah diselidiki, ternyata D telah menggadaikan sepeda motor NS ke H. Merasa dirugikan, korban pun membuat laporan ke Polresta Mataram.

- Advertisement -

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan D. Selain itu, H yang diduga berperan sebagai penadah juga ikut terseret. “Pelaku utama dan penadah serta barang bukti sudah kita amankan. Saat ini, keduanya sedang diperiksa oleh penyidik,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Jumat (06/12/2024).

Kini, D dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sementara H sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP. Kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hukum. (r)

- Advertisement -

Berita Populer