Lombok Barat (Inside Lombok) – Warga Dusun Terong Tawah Barat, Desa Terong Tawah mempertanyakan sikap pemerintah desa setempat yang memperpanjang izin tower yang ada di wilayah tersebut. Pasalnya, keberadaan tower itu sendiri dinilai hanya memberi dampak negatif pada masyarakat, tanpa ada kompensasi apa-apa.
Masyarakat yang masuk dalam radius yang dianggap terdampak oleh keberadaan tower itu pun beramai-ramai mendatangi kantor camat setempat. Terlebih pihak pemdes diduga tidak transparan terkait uang perpanjangan izin tower yang telah diterima tanpa sepengetahuan masyarakat.
“Yang jadi permasalahan adalah, ketika tower ini berdiri tidak ada kontribusi secara CSR dan sebagainya terhadap masyarakat yang terdampak kebisingan atau pun radiasi,” beber Korlap Aksi, Agus saat dimintai keterangan usai mediasi di Kantor Camat Labuapi, Jumat (06/12/2024).
Diceritakan, sekitar 10 tahun lalu warga memang sempat diberikan uang kompensasi sebesar Rp200 juta lebih untuk dibagi rata oleh 47 KK yang terdampak. Namun, persoalan timbul setelah pihak perusahaan diduga memperpanjang izin secara diam-diam dan hanya memberi uang kompensasi kepada pemilik lahan dan desa, tanpa melibatkan masyarakat yang masuk radius tower tersebut. “Nah itu lah yang dituntut, supaya ada kejelasan. Seperti apa yang diterima 10 tahun yang lalu,” imbuhnya.
Warga terdampak lainnya, Ahmad Gazali menambahkan saat ini yang memperparah persoalan adalah adanya indikasi pihak pemdes yang tidak transparan dengan masyarakat terdampak. Padahal, kata dia, sebelumnya masyarakat dan perusahaan terkait sudah memiliki kesepakatan sejak 10 tahun lalu. “Kalau memang mereka terbuka, tidak akan seperti ini (terjadi aksi, Red). Tapi kami sudah kecewa,” ketus Ahmad.
Saat ini warga pun disebutnya berusaha menempuh jalur mediasi, mulai dari desa, hingga kecamatan. Namun jika semuanya tak membuahkan hasil sesuai harapan, masyarakat pun mengancam akan melapor ke Polres untuk melakukan penutupan terhadap tower tersebut. “Jadi 6 bulan sebelum tempo waktu perpanjangan jatuh, mereka (perusahaan dan desa) diam-diam. Sehingga kami merasa ada maladministrasi di situ, itu yang buat kami masyarakat yang terdampak ini merasa tersakiti,” bebernya.
Ahmad menuturkan dari hasil koordinasinya dengan pihak perusahaan, bahwa mereka mengaku telah memberikan yang kompensasi sebesar Rp100 juta. Namun anehnya, masyarakat yang terdampak justru tak ada menerima apa pun saat ini. “Ketika kami adakan rapat, baru kami temukan fakta ini, mereka pun mohon maaf karena pemilik lahan tidak memberikan kepada masyarakat,” ungkap dia.
Sementara itu, Camat Labuapi, Lalu Rifhandani menerangkan hasil mediasi dengan masyarakat, bahwa Kepala Desa Terong Tawah diminta untuk segera mengadakan rapat koordinasi sebagai pertanggungjawaban terkait adanya dana yang telah diterima. “Kepala Desa akan menyiapkan rapat koordinasi pertanggungjawaban terkait ada anggaran yang beliau terima terkait perpanjangan izin dari perusahaan itu,” jelasnya.
Dari informasi sementara yang diterima pihaknya, Pemdes Terong Tawah telah menerima sekitar Rp60 juta untuk perpanjangan izin tower. “Setelah saya coba konfirmasi ke Pak Kades, itu anggaran yang diberikan oleh pihak ketiga (perusahaan, Red). Tiba-tiba langsung ke mereka (Pemdes, Red), katanya sih rencananya akan jadi uang kompensasi untuk warga sekitar,” paparnya.
Pihaknya pun berharap, agar pemdes dan masyarakat Terong Tawah sama-sama berupaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan terkait persoalan tersebut. Karena pihaknya tengah mengupayakan agar dalam waktu dekat, pihak perusahaan tower tersebut bisa segera dipanggil untuk dimintai keterangan. “Saya yakin, dengan kita duduk bersama akan mendapat titik temu. Saya yakin pihak Pemdes dan masyarakat sekitar pasti berharap yang terbaik,” harapnya. (yud)