Lombok Tengah (Inside Lombok) – Seorang laki-laki inisial FRM (46) ditangkap Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) atas dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Anak FRM sendiri masih di bawah umur dan menjadi pelajar SMP di Kecamatan Jonggat.
“Pelaku FRM kita amankan diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP,” ujar Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Luk Luk il Maqnum saat dikonfirmasi, Kamis (19/12).
Diungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 03.00 Wita, di mana saat itu korban sedang tidur di kamarnya. Kemudian pelaku masuk ke kamar korban dan langsung berbaring di samping korban dan melakukan aksi bejatnya. “Saat pelaku melakukan aksi bejatnya korban tidak berani menolak dan melawan. Korban takut karena sering melihat pelaku sering memukul dan mengancam ibu korban,” jelasnya.
Korban kemudian menelpon ibunya yang saat ini sedang bekerja di Taiwan dan menceritakan kejadian tersebut. “Mendengar cerita tersebut, ibu korban langsung menghubungi bibi korban dan meminta tolong agar perbuatan terduga pelaku untuk segera dilaporkan ke pihak kepolisian,” imbuhnya.
Saat ini pelaku sedang diamankan di Mapolres Loteng untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang – Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (fhr)