Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) kembali mengamankan seorang pria inisial RH (31) asal Kecamatan Janapria karena kedapatan membawa sabu seberat 105,9 gram untuk diedarkan.
“Kita amankan di Janapria berikut dengan barang bukti sabu seberat 105,9 gram. Informasi sementara pelaku merupakan penjual barang haram di wilayah tersebut,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Loteng, Iptu Fedy Miharja, Senin (23/12).
Dari tangan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah HP, uang tunai Rp750 ribu, satu buah alat hisap (bong) dan satu unit sepeda motor. Fedy menerangkan, bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Kami dalami dan selidiki kebenaran informasi dari masyarakat tersebut, baru kemudahan melakukan operasi,” terangnya. Setelah itu, tim melakukan serangkaian penyelidikan pihaknya langsung menuju ke TKP dan melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor. “Kami langsung memberhentikan pelaku dan mengamankannya. Pelaku sempat melakukan perlawanan dan membuang barang bukti sabu tersebut ke arah sawah,” imbuhnya.
Saat melakukan penggeledahan dan penyisiran di sekitar TKP pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu seberat (bruto) 105,9 gram. “Saat ini pelaku kita sudah kita amankan di Mapolres Loteng guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pungkasnya.
Sebelumnya, pihaknya juga mengamankan tiga orang terduga pelaku peredaran Narkoba di Kecamatan Praya, Narkoba jenis sabu yakni, inisial EH (31), HP (32) dan satu orang perempuan inisial MN (32). (fhr)