25.5 C
Mataram
Rabu, 25 Desember 2024
BerandaBerita UtamaAturan Pusat Naikkan Pajak Kendaraan, Pemprov Sebut Relatif Tidak Berpengaruh di NTB

Aturan Pusat Naikkan Pajak Kendaraan, Pemprov Sebut Relatif Tidak Berpengaruh di NTB

Mataram (Inside Lombok) – Naiknya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tengah banyak diperbincangkan belakangan ini, lantaran akan diterapkannya opsen PKB mulai 5 Januari 2025. Kendati, khusus di NTB aturan itu disebut tidak akan serta merta menjadikan nilai PKB dari kendaraan naik.

Kepala Bappenda Provinsi NTB, Eva Dewiyani menjelaskan opsen merupakan tambahan atas pokok pajak. Dalam hal PKB, opsen yang diberlakukan sebesar 66 persen dari pokok pajak terutang. Namun, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengamanatkan agar tambahan opsen ini agar tidak menjadi beban masyarakat.

“Untuk itu, kita Provinsi NTB telah menurunkan tarif pajak kendaraan, yang awalnya 1,7 persen kini menjadi 1,025 persen dari nilai jual kendaraan bermotor,” jelasnya. Melihat adanya penurunan ini, maka tambahan atas opsen PKB tidak akan mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak di NTB.

Lebih lanjut, opsen ini disebut Eva berfungsi memperkuat keuangan pemerintah kabupaten/kota. Dari yang awalnya dengan pola dana bagi hasil dari Pemprov NTB ke kabupaten/kota setiap triwulan, kini langsung di split ke RKUD masing-masing pemerintah daerah berdasarkan potensi kendaraan yang ada di wilayah masing-masing. “Jadi tidak ada kenaikan pajak kendaraan sama sekali. Jumlah pembayarannya relatif sama menyesuaikan dengan NJKB,” tegasnya.

- Advertisement -

Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru tarifnya juga turun menjadi 9 persen dari semula 15 persen. Sedangkan untuk kendaraan yang berpindah tangan kedua karena jual beli, hibah dan yang semisalnya dibebaskan dari BBNKB. “Semoga dengan adanya penghapusan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya bisa meringankan masyarakat untuk dapat melakukan balik nama kendaraan,” tutup Eva. (r)

- Advertisement -

Berita Populer