Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan Munawir Sazali sebagai tersangka dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mataram-Majapahit, Kamis (15/1). Secara mengejutkan, Munawir Sazali menyerahkan diri ke Kejati NTB setelah kabur selama empat bulan.
Wakil Kepala Kejati NTB, Dedie Tri Hariyadi mengatakan akan menindaklanjuti asset racing terhadap aset dan harta benda untuk memulihkan kerugian negara yang telah ditimbulkan. “Setelah itu, kami akan limpahkan keempat tersangka ke Pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.
Satu dari empat tersangka pernah mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan. Ia pun sempat berpindah-pindah tempat. Mulai dari Kalimantan, Jakarta, kemudian Semarang hingga Cirebon. Tim intelijen Kejati NTB pun akhirnya mengetahui keberadaan Munawir di Provinsi Bali. “Ia menyerahkan diri ke Kejati NTB hari ini,” ucap Didie.
Munawir Sazali langsung ditahan oleh jaksa di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di ruang Pidsus Kejati NTB. Munawir Sazali akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak Rabu, 15 Januari hingga 3 Februari 2025.
Jaksa menyangkakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 thn 1999 tentang perubahan atas UU RI No. 31 thn 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Munawir Sazali berperan sebagai pengumpul hasil ternak sapi di Lombok Tengah bersama tersangka M dan MSM. Dalam proses penyidikan, kejaksaan mengantongi kerugian negara sebanyak Rp8,2 miliar. Perhitungan ini muncul setelah Inspektorat NTB menyampaikan hasil ekspose. (gil)