26.2 C
Mataram
Rabu, 22 Januari 2025
BerandaKriminalPengedar Asal Lotim Tertangkap di KLU, Barang Bukti 3,28 Gram Sabu Siap...

Pengedar Asal Lotim Tertangkap di KLU, Barang Bukti 3,28 Gram Sabu Siap Edar

Lombok Utara (Inside Lombok) – Satres Narkoba Polres Lombok Utara membekuk seorang pria asal Lombok Timur berinisial SB (44) yang diduga sebagai pengedar sabu. Terduga pelaku diamankan dalam sebuah operasi yang merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya di Kecamatan Bayan.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, Iptu I Putu Sastrawan menerangkan SB ditangkap di sebuah bengkel di Kecamatan Sambelia. “Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan sebanyak tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 13,27 gram. Sabu yang disita siap edarkan oleh terduga pelaku,” ujarnya, Senin (20/1).

Penangkapan ini adalah bagian dari upaya intensif Polres Lombok Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah mereka. Diduga barang bukti akan diedarkan di wilayah Lombok Utara dan Lombok Timur. Saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Barang bukti yang berhasil disita akan menjadi kunci untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Lombok Utara dan sekitarnya,” terangnya.

Lebih lanjut, penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lombok Utara dalam memerangi peredaran narkoba, yang terus menjadi masalah besar di kalangan masyarakat. Ke depan, pihak kepolisian akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran narkotika.

- Advertisement -

“Kami menghimbau masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian, demi tercapainya Lombok yang bersih dari narkoba,” imbuhnya.

Sementara itu, terduga pelaku SB dijerat dengan beberapa pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pelaku akan menjalani proses hukum yang serius terkait tindakannya dalam peredaran narkoba. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer