Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satres Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) mengamankan seorang laki-laki inisial S (38) yang diduga menjadi pengedar sabu. Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di Kecamatan Praya.
“Terduga pelaku kita amankan saat hendak melakukan transaksi narkoba di Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya,” ujar Kasat Narkoba Polres Loteng, Iptu Fedy Miharja, Senin (10/3).
Fedy mengatakan dari tangan terduga pelaku pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 4,12 gram. Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp2 juta.
Dikatakan, kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku pihaknya langsung melakukan penangkapan.
“Dari hasil penggeledahan badan maupun TKP kami mengamankan satu bungkus plastik klip transparan dan empat poket plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu seberat (bruto) 4,12 gram,” imbuhnya.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Loteng guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Modus operandi informasi sementara terduga pelaku merupakan penjual narkoba di wilayah praya dan jonggat,” tandasnya. (fhr)

