31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaKriminalTiga Pelaku dan Puluhan Poket Sabu Diamankan di Kecamatan Labuapi

Tiga Pelaku dan Puluhan Poket Sabu Diamankan di Kecamatan Labuapi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Tiga orang pria di Kecamatan Labuapi diringkus Satres Narkoba Polres Lobar dari dua lokasi yang berbeda, bersama dengan barang bukti 42 poket sabu. Kasat Resnarkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah di Dusun Karang Bongkot, Desa Karang Bongkot, kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami tim dari Satresnarkoba Polres Lombok Barat langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud,” beber Nyoman Diana.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang, yakni FA dan RA. Yang saat itu diduga sedang menunggu pembeli sambil mempersiapkan alat untuk mengkonsumsi sabu. “Sayangnya, saat penggerebekan pertama, tersangka utama, SR, tidak berada di lokasi,” imbuhnya.

Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan barang bukti berupa 27 poket klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,71 gram dan netto 1,61 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan empat unit telepon seluler, satu bendel klip plastik kosong, uang tunai sebesar Rp1,9 juta, serta alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu, seperti bong.

Berdasarkan keterangan dari FA dan RA, barang bukti narkotika tersebut diakui sebagai milik SR. Atas dasar tersebut Polres Lobar kemudian menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap SR. Setelah beberapa waktu melakukan pencarian, tim Satresnarkoba Polres Lobar pun kembali mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan SR.

Informasi itu mengarah ke sebuah perumahan di Dusun Kebon Sudak, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi. Saat tim bergerak menuju lokasi, SR didapati benar berada di sana sehingga penangkapan berhasil dilakukan.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap SR, kami kembali menemukan barang bukti narkotika sebanyak 15 poket klip plastik transparan berisi sabu. Dengan berat bruto 6,01 gram dan netto 0,93 gram,” tuturnya. Setelah penangkapan, petugas melakukan tes urine terhadap SR dan hasilnya menunjukkan positif mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamin.

“Penangkapan tersangka SR ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Barat,” tega Nyoman Diana.

Dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda tersebut, dia merincikan barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya. Antara lain, di Dusun Karang Bongkot, petugas menemukan total 27 poket sabu dengan berat bruto 9,71 gram dan berat bersih 1,61 gram. Kemudian di lokasi kedua di Dusun Kebon Sudak, petugas kembali menemukan 15 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,01 gram dan berat bersih 0,93 gram.

Atas perbuatannya, kini tersangka SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” tandasnya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer