24 C
Mataram
Senin, 21 Juli 2025
BerandaKriminalPelecehan di Kampus UIN Mataram, Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

Pelecehan di Kampus UIN Mataram, Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

Mataram (Inside Lombok) – Seorang dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berinisial WJ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Ia kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirreskrimum Polda NTB, Syarif Hidayat kepada Inside Lombok. WJ dijerat dengan Pasal 6 huruf c atau huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b atau huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan WJ di Rutan Polda NTB. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan intensif. Proses tersebut meliputi pemeriksaan terhadap dua orang saksi, lima korban, serta tersangka sendiri.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah menggelar rekonstruksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara di lingkungan kampus UIN Mataram. Serta mengamankan sejumlah dokumen penting dan bukti percakapan antara korban dan pelaku.

Saat ini, tim penyidik Ditreskrimum Polda NTB tengah mempersiapkan pemberkasan untuk segera diserahkan ke pihak Kejaksaan. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pelecehan tersebut berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024, dengan lokasi kejadian sebagian besar terjadi di asrama putri pada malam hari.

Beberapa korban diketahui merupakan mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi. Diketahui, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi sosok ayah bagi para korban. Meski tidak terjadi persetubuhan, perbuatan tersangka tergolong sebagai pelecehan seksual fisik. (gil)

- Advertisement -


Berita Populer