Mataram (Inside Lombok) – Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB, Gde Aryadi memberhentikan sementara aktivitas PT GTM yang beroperasi di lingkup kantornya. Penghentian ini dilakukan menyusul belum adanya dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan kerja sama antara Brida dan pihak perusahaan.
Seharusnya, kerja sama antara Brida NTB dan pihak swasta baru dapat dilaksanakan setelah KAK disusun berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dokumen tersebut harus memuat kejelasan mengenai manfaat ekonomi dan sosial bagi Pemda NTB, pembiayaan, susunan organisasi, serta lokasi kegiatan.
Namun, meskipun KAK belum ada, PT GTM sudah lebih dahulu beroperasi di kantor Brida dengan membangun mesin dan menggunakan fasilitas listrik yang biayanya ditanggung oleh Pemda dalam jumlah cukup besar. Selain itu, aktivitas perusahaan juga menimbulkan gangguan di lingkungan kerja Brida, termasuk polusi yang dikeluhkan pegawai.
“Ini berpotensi merugikan Pemda. Karena itu, saya tutup sementara kegiatan GTM sampai ada hasil evaluasi yang memastikan kerja sama ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi NTB, bukan malah membebani daerah,” tegas Gde kepada Inside Lombok, Senin, (26/5).
Sesuai Peraturan Gubernur, kawasan Brida juga difungsikan sebagai zona inkubasi bisnis yang seharusnya dimanfaatkan untuk pengembangan UMKM lokal, bukan untuk perusahaan seperti GTM yang memiliki modal miliaran rupiah dan dipimpin oleh direktur berkewarganegaraan asing.
Pemda menegaskan, kerja sama dengan pihak manapun harus memiliki kejelasan, termasuk dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan, serta manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat NTB. (gil)