Mataram (Inside Lombok) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram menggelar sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal, Kamis (19/6) pagi. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman ASN tentang dampak negatif peredaran rokok ilegal bagi perekonomian di Kota Mataram.
Kepala DPMPTSP Kota Mataram, Amiruddin mengatakan sosialisasi yang dilakukan menyasar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Mataram. Di mana, dalam sosialisasi tersebut diikuti oleh 46 peserta di masing-masing OPD hingga enam kecamatan yang ada di Kota Mataram.
Dalam kegiatan sosialisasi, DPMPTSP Kota Mataram mendatangkan beberapa lembaga terkait untuk menyampaikan materi tentang rokok ilegal. Mulai dari ciri-ciri hingga dampak negatif dari maraknya penjualan rokok yang ada saat ini. Seperti Bea Cukai Mataram dan Ombudsman RI.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Kantor Bea Cukai Mataram, Guntur Setiono memaparkan barang-barang yang kena cukai dan tidak. Misalnya barang yang kena cukai seperti etil alkohol, rokok, cerutu, tembakau iris, rokok daun, dan rokok elektrik.
Sementara barang tidak kena cukai yaitu tembakau tumpi. Jenis barang ini tidak dikenakan cukai karena tidak dikemas untuk penjualan eceran. Atau mungkin dikemas dengan bahan pengemas tradisional yang lazim digunakan. “Apabila tidak dicampur dengan tembakau dari luar negeri atau bahan yang lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan HT,” katanya.
Sedangkan untuk tarif cukai tahun 2025 yaitu untuk jenis rokok elektrik padat harga jual eceran (HJE) minimum yaitu Ro6.240 per gram dan tarif cukai Rp3.074 per gram. Selain itu, rokok elektrik cair sistem terbuka HJE minimum Rp1.368 per liter dan tarif cukai yaitu Rp636 per mililiter. Sedangkan rokok elektrik cair sistem tertutup HJE minimum yaitu Rp41.983 per cartridge dengan tarif cukai Rp6.776 per mililiter. (azm)

