Mataram (Inside Lombok) – Kasus pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di kawasan Selagalas, Kecamatan Sandubaya. Pelakunya, seorang residivis berusia 30 tahun berinisial HM asal Cakranegara, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya pada (26/07).
Penangkapan dilakukan di kediaman salah satu temannya di wilayah Sayang-sayang, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, pencurian terjadi saat korban meninggalkan motornya di teras rumah di Jalan Peternakan, Lingkungan Kebun Duren, Selagalas, pada (15/07) siang. “Korban pergi salat Jumat dan meninggalkan motornya, Yamaha Mio, dalam keadaan kunci masih tergantung di motor. Pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut dan langsung membawa kabur kendaraan,” jelasnya.
Usai diamankan, HM mengaku telah menggadaikan motor curian itu kepada seseorang di daerah Jempong Barat seharga Rp1,5 juta. Uang hasil gadai itu kemudian dipakai untuk membeli narkoba serta bermain judi online. “Yang bersangkutan adalah mantan narapidana kasus serupa. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan,” tambah Ipda Kadek.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara. Sementara itu, polisi masih menelusuri keberadaan pihak penerima gadai guna pengembangan lebih lanjut. (gil)

