Lombok Tengah (Inside- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah (Loteng) memutuskan terdakwanya pimpinan pondok pesantren (ponpes), di Kecamatan Pringgarata, atas nama Muhammad Tazqiran, dengan hukuman penjara 15 tahun karena terbukti melakukan pencabulan kepada santri watinya.
“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa atas nama Muhammad Tazqiran dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Praya, Ika Dianawati, dalam sidang Putusan di ruang sidang PN Praya, Kamis (31/7)
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang juga muridnya di Ponpes yang dipimpinnya.
Oleh karena itu, hakim menjatuhkan vonis dengan menetapkan perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan primer penuntut umum, yakni pasal 81 ayat (2) Jo (3) undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana terakhir diubah dengan undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Putusan hakim ini terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta agar terdakwa dijatuhi pidana hukuman 19 tahun subsider Rp1 miliar 6 bulan kurungan. Meskipun hanya pidana hukuman yang berbeda, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum. Selain itu, hakim menilai bahwa tak ada alasan kuat yang dapat meringankan terdakwa dari dakwaan jaksa.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Loteng, menangkap pimpinan pondok pesantren (ponpes) Muhammad Tazkiran atas dugaan kekerasan seksual terhadap tiga santriwatinya. Satu santriwati telah disetubuhi TQH dan dua lainnya dicabuli. “Iya, terduga pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres, Iptu Lalu Brata Kusnadi. (fhr)

