25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaKriminalPolisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Warung Kekalik Jaya

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Warung Kekalik Jaya

Mataram (Inside Lombok) – Kasus pencurian yang menyasar sebuah warung di Perumahan The Grand Royal Resident, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Ampenan. Peristiwa yang terjadi pada (28/7) ini melibatkan dua pria yang akhirnya diamankan oleh tim Opsnal pada Senin (4/8) dini hari.
Kejadian bermula saat pemilik warung yang tengah tertidur melaporkan kehilangan sejumlah rokok dan sebuah tabung gas elpiji 3 kilogram. Warung dalam keadaan sepi ketika pelaku beraksi dan berhasil masuk tanpa diketahui. Kepala Unit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi K. R., menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan usai menerima laporan, termasuk olah tempat kejadian dan pemeriksaan saksi. “Ciri-ciri pelaku cepat kami identifikasi. Setelah dilakukan penelusuran, dua pria tersebut berhasil kami ringkus di kawasan Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Arfi.

Dua pria yang ditangkap masing-masing berinisial DM (26) dan DLO (29), keduanya berasal dari wilayah Ampenan. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengaku telah melakukan pencurian dan menjual sebagian barang hasil curian. “Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini mereka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ampenan,” jelasnya. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Polsek Ampenan turut mengimbau warga agar tetap waspada terhadap potensi kejahatan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer