Mataram (Inside Lombok) – Aksi pencurian yang dilakukan pria berinisial T (24), warga Sayang-Sayang, Cakranegara, berhasil digagalkan polisi. T tertangkap basah mengambil sejumlah barang di sebuah toko ritel modern di Jalan Guru Bangkol, Lingkungan Pagesangan Selatan, Kelurahan Pagesangan, Selasa (12/8) pagi sekitar pukul 07.30 Wita.
Kejadian berawal dari kecurigaan seorang karyawan yang melihat gerak-gerik T melalui rekaman kamera pengawas CCTV. Tidak ingin kehilangan momentum, karyawan tersebut segera menghubungi pihak kepolisian. Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, membenarkan peristiwa tersebut. “Usai menerima laporan, KASPKT bersama Bhabinkamtibmas Pagesangan dan Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya,” ujarnya.
Barang yang diambil antara lain dua botol minyak goreng merek Tropikal ukuran 2 liter dengan harga Rp48.400 per liter, beberapa kemasan minyak goreng lainnya, serta parfum. Total kerugian yang dialami pihak toko ditaksir mencapai Rp4.655.465. Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (gil)

