27.5 C
Mataram
Senin, 22 Desember 2025
BerandaHukumKasus Dugaan Tipikor Dermaga Labuhan Haji, Dua Tersangka Lainnya Kembali Ditahan Kejari...

Kasus Dugaan Tipikor Dermaga Labuhan Haji, Dua Tersangka Lainnya Kembali Ditahan Kejari Lotim

Lombok Timur (Inside Lombok) –Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) kembali melakukan langkah tegas dalam upaya penegakan hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rehabilitasi Dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji. Di mana sebelumnya dua orang telah ditahan, kini dua lainnya kembali ditahan.

Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Lotim menggunakan anggaran APBD TA 2022 senilai Rp 3,09 miliar tersebut kini kembali menyeret dua tersangka baru. Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Rahmantyo, menjelaskan bahwa pada Kamis (21/8) penyidik resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, masing-masing berinisial A H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan M selaku pelaksana pekerjaan kontraktor fisik.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Tap-03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap-04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tertanggal 12 Agustus 202. Sebelumnya, pada tanggal 19 Agustus 2025, tim penyidik juga telah lebih dahulu menahan dua tersangka lainnya, yakni M A F (pemilik manfaat perusahaan kontraktor pembangunan) dan S H (peminjam perusahaan fisik). Dengan demikian, hingga saat ini total sudah empat orang tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider, mereka juga disangkakan dengan Pasal 3 undang-undang yang sama.

Ugik menegaskan bahwa demi kepentingan penyidikan, tersangka A H dan M akan ditahan di Rutan Selong selama 20 hari ke depan. “Pertimbangan penahanan ini karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri dan berupaya menghilangkan barang bukti,” ujarnya. Kejari Lotim menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara.

- Advertisement -

Berita Populer