Mataram (Inside Lombok) – Dua pria asal Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, berinisial MU (39) dan HA (30) kembali berurusan dengan hukum. Keduanya ditangkap beberapa waktu lalu, dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, HA lebih dulu diamankan di depan rumah MU. “Saat penggeledahan terhadap HA ditemukan sabu seberat 0,55 gram. Setelah itu, petugas bergerak ke rumah MU dan melakukan penangkapan,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, (25/8).
Dari hasil penggeledahan, aparat menyita sabu dengan total 4 gram, seperempat butir ekstasi seberat 0,09 gram, timbangan elektrik, alat hisap, gunting, korek api gas, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari transaksi. Menurut keterangan kepolisian, MU dan HA bukan nama baru dalam kasus narkotika. “Keduanya residivis. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Bagus Suputra.
Atas perbuatannya, MU dan HA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara. (gil)

