Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria berinisial INS bersama seorang perempuan berinisial FHN diamankan di sebuah rumah di Lingkungan Bagirati, Kelurahan Karang Taliwang, beberapa waktu lalu. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Informasi awal diperoleh dari laporan warga yang menyebut rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi maupun penggunaan narkoba. Dari penggeledahan, ditemukan 1,89 gram sabu, alat konsumsi, plastik klip bening, korek api gas, handphone, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan.
Kepolisian menyebut hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan sabu. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Barang bukti yang diamankan akan kami dalami, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan kedua orang ini,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Kasus tersebut ditangani dengan jeratan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (gil)

