Lombok Barat (Inside Lombok) – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mataram menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Penggeledahan dilakukan Selasa (23/9) sekitar pukul 09.30 wita.
Penggeledahan dilakukan dalam rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi aset tanah pertanian milik pemerintah daerah (Pemda) Lobar yang berlokasi di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, pada kurun waktu 2018 hingga 2020.
Kegiatan penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Mardiyono, dengan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), M. Harun Al Rasyid. Beberapa ruangan menjadi sasaran penggeledahan tim kejati seperti bidang pendaftaran dan penetapan hak, bidang pengukuran, bidang sengketa, dan ruang arsip kantor pertanahan/BPN Lobar.
Dari penggeledahan yang dilakukan, Tim Penyidik berhasil menyita 36 item dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara dimaksud. Seluruh dokumen tersebut kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Mataram untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kegiatan penggeledahan berakhir sekitar pukul 13.00 Wita, dan berjalan dengan tertib serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kejaksaan Negeri Mataram menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini dalam rangka penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

