Mataram (Inside Lombok) – Unit Reskrim Polsek Sandubaya merampungkan penyidikan dua perkara pencurian dan secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, kemarin.
Kasus pertama berkaitan dengan aksi penjambretan yang menjerat dua tersangka, RA alias F dan I alias E. Sementara itu, kasus kedua melibatkan HM alias A yang terlibat pencurian biasa. Proses pelimpahan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Ida Bagus Sadwika, bersama tiga personel. Seluruh tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak kejaksaan sesuai berkas masing-masing perkara.
Jaksa Madya Mutmainnah, menerima pelimpahan berkas kasus jambret, sementara perkara pencurian biasa diterima oleh Jaksa Madya Baiatus Solihah.
Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, melalui Ipda Ida Bagus Sadwika menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Mataram. “Kejaksaan sudah memastikan seluruh syarat formil dan materiil terpenuhi, sehingga perkara bisa segera dilimpahkan,” terangnya.
Dengan tuntasnya penyidikan ini, kedua kasus pencurian tersebut akan segera memasuki tahap persidangan. Para tersangka pun tinggal menunggu giliran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan majelis hakim. (gil)

