Lombok Timur (Inside Lombok) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur menangkap seorang perempuan berinisial RS, warga Kecamatan Lenek, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/10) malam dengan barang bukti sabu seberat 11,15 gram bruto.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 Wita di pinggir jalan jurusan Jurit–Lendang Nangka, Dusun Jurit Selatan, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela. Lokasi tersebut diketahui sering dijadikan tempat transaksi narkotika berdasarkan laporan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan itu, IPTU Fedy memerintahkan tim opsnal yang dipimpin IPDA Rizal Hidayat untuk melakukan penyelidikan. “Tim kemudian mengamankan RS di lokasi yang disebutkan,” ujarnya. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi tidak menemukan barang bukti, namun setelah memeriksa kendaraan Honda Beat nopol DR 2617 IE milik RS, ditemukan dua plastik hitam berisi satu plastik klip diduga sabu dan satu unit ponsel Vivo.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah RS di Kecamatan Lenek. Di kamar tidur, petugas menemukan satu tas hitam berisi alat hisap sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RS diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Lenek. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial T yang juga berdomisili di Kecamatan Lenek.
Saat ini, RS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan melakukan interogasi terhadap RS guna mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut serta melakukan tes urine dan uji laboratorium terhadap barang bukti.

