31.5 C
Mataram
Senin, 22 Desember 2025
BerandaBerita UtamaKementerian Kehutanan Tutup Tambang Ilegal di Gunung Prabu, Upaya Penegakan Hukum Disiapkan

Kementerian Kehutanan Tutup Tambang Ilegal di Gunung Prabu, Upaya Penegakan Hukum Disiapkan

Mataram (Inside Lombok) – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menutup aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu, Lombok Tengah, dan memperketat pengawasan di sekitar Mandalika. Langkah tersebut diambil menyusul temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang mengungkap tambang ilegal di wilayah itu dapat memproduksi emas hingga tiga kilogram per hari.

Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra melakukan penelusuran lapangan pada Minggu, 25 Oktober 2025, dan menemukan lokasi tambang ilegal di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, sekitar 11 kilometer dari Sirkuit Mandalika. Hasil verifikasi menunjukkan adanya aktivitas tambang rakyat di lahan APL seluas sekitar 4 hektare yang berbatasan langsung dengan kawasan TWA Gunung Prabu. Di dalam kawasan konservasi tersebut, petugas menemukan tiga lubang bekas tambang yang telah ditinggalkan tanpa aktivitas berlangsung.

Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, menyampaikan bahwa aktivitas serupa pernah ditindak bersama BKSDA NTB dan Polda NTB pada 2018. Ia menegaskan pihaknya kini menyiapkan langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi lintas instansi. “Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat. Tahun-tahun sebelumnya kami sudah lakukan operasi penertiban dan penegakan hukum, namun aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi,” ujarnya.

Aswin menambahkan pentingnya upaya bersama agar penambangan ilegal dapat ditertibkan. “Perlu langkah-langkah solutif dan kolaboratif melibatkan seluruh pihak termasuk tokoh-tokoh masyarakat agar permasalahan penambangan ilegal dapat ditertibkan dan tidak menimbulkan kerugian negara dan kerugian lingkungan,” katanya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengapresiasi dukungan KPK dalam pengungkapan kasus tersebut. “Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan kawasan konservasi. Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” ujarnya.

Dwi juga menjelaskan, untuk wilayah di luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL), Ditjen Gakkumhut memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis pertambangan agar penanganan dilakukan secara komprehensif. “Untuk lokasi di APL, kami memperkuat sinkronisasi kewenangan dengan pemerintah daerah dan instansi teknis agar penanganan komprehensif—dari penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan,” tambahnya.

- Advertisement -

Berita Populer