Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda NTB mengamankan sebanyak 11 orang terduga pelaku pengeboman ikan yang terjadi di wilayah Perairan Teluk Rano, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Dari para terduga pelaku, diamankan 28 botol peledak dan ikan yang ditangkap dengan menggunakan bahan peledak tersebut.
“Pengeboman ikan ini kegiatan yang dapat merusak lingkungan laut, maka melalui Dit Polairud aktivitas tersebut dihentikan kemudian dilakukan penindakan hukum,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, Kamis (8/6).
Pengeboman Ikan yang dilakukan oleh para terduga pelaku dapat merusak sebagian besar biota laut. Bukan hanya ikan, melainkan juga terumbu karang sebagai tempat berlindungnya biota laut. Proses pemulihan ekosistem laut yang rusak akibat pengeboman ikan sendiri butuh waktu lama. Sehingga ikan tidak lagi memilih tinggal di lokasi yang rusak tersebut.
“Karena aktivitas tersebut dapat mempengaruhi keberlangsungan ekosistem laut, pemerintah melindunginya melalui UU Darurat dikeluarkan tahun 1951, dan disempurnakan agar pengrusakan ekosistem laut dapat terlindungi secara hukum,” terangnya.
Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menjelaskan, pada senin 22 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 wita kapal patroli polisi XXI-2008 melaksanakan patroli di wilayah perairan Pulau Kelapa dan Teluk Rano. Di sana, tim mengamati tiga unit kapal yang sedang beraktivitas mencari ikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan didapati membawa bahan peledak sebanyak 28 botol dan ikan yang ditangkap dengan menggunakan bahan peledak, dan diamankan 11 orang terduga pelaku,” tuturnya.
Para pelaku yang diamankan antara lain 11 pria asal Kecamatan Sape, Kabupaten Bima masing-masing inisial H (32), M (60), T (24), NAS (19), SF (18), F (25), J (48), JN (55), dan SFR (22). Kemudian dua pria asal Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima masing-masing inisial S (47) dan A (24).
“Mereka mengakui perbuatan ini (bom ikan) sengaja, semata-mata mencari ikan karena kebutuhan mereka. Namun dibalik peristiwa mereka ini ada beberapa pelanggaran bahkan pidana yang kita ketahui,” terangnya.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 55 kilogram ikan, 20 botol berisi pupuk, 3 rangkaian bom ikan, 5 bom ikan siap ledak, 28 buah sumbu/detonator, 1 botol mesiu, 1 botol pupuk yang sudah disangrai, 6 potongan sandal 10 potongan botol kecap, 1 serokan dan satu kacamata selam. Barang bukti lainnya serta 3 unit kapal motor diamankan di Pos Polairud Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
“Kita masih akan lakukan pengembangan, lebih kepada asal usul detonator tersebut. Karena ini sifatnya detonator ini sangat berbahaya, daya ledaknya jika sudah dikombain 50 meter atas bawah, samping kanan kiri daya ledaknya,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, terduga pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU darurat RI. No.12 Tahun 1951, dan Pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 tahun 2009. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp1,2 Miliar. (dpi)