Lombok Timur (Inside Lombok) – Sebanyak 145 botol miras berhasil diamankan dan langsung dilakukan pemusnahan oleh anggota Satpol PP Lotim. Ini berkaitan dengan kebijakan untuk tidak berkumpul di keramaian dalam waktu 14 hari.
Kepala Satuan PP Lombok Timur, Baiq Farida Afriani mengatakan, dalam pengamanan ini pihaknya mengunjungi tiga cafe yang kedapatan masih beroperasi, padahal sudah ada surat edaran dari Bupati Lotim. Pihaknya melakukan pengamanan sekitar pukul 21.00-01.00 WITA.
“Kami mengunjungi cafe ini karena memang ada laporan dari masyarakat terkait adanya cafe yang masih beroperasi di tengah siaga covid-19 ini. Tiga kafe yang kami kunjungi diantaranya dua cafe di Labuhan Haji dan satu cafe di Labuhan Lombok,” ucapnya.
Lebih lanjut diungkapkan Kasat Pol PP, di tengah pengawalan surat edaran tersebut, ditemukan masih banyak miras yang beredar di cafe tersebut, sehingga Satpol PP langsung amankan ratusan miras dari tiga cafe itu.
“Cafe ini sudah melanggar Perda nomor 8 tahun 2002 tentang larangan memproduksi, mengedarkan dan mengkonsumsi miras, dan bagi para pelanggar peraturan akan dikenakan denda maksimal 5 juta rupiah dan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan”, tegasnya
Meminimalisir risiko penyebaran covid-19, Satpol PP langsung menutup cafe tersebut selama batas waktu yang telah ditetapkan Bupati untuk menghindari kerumunan.