Mataram (Inside Lombok) – Kementerian Dalam Negeri akan menjamin mulai bulan Januari 2019 mendatang pembuatan KTP elektronik akan diselesaikan dalam waktu satu jam.
Hanya dengan menyerahkan Kartu Keluaraga (KK) ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat sebagai persyaratan pembuatan KT-el.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif menguatkan pernyataan mengenai pembuatan KTP elektronik dalam satu jam tersebut.
“(Pembuatan) KTP itu sekarang 1 jam, statistik kita 60 persen perekaman itu satu jam sudah bisa selesai,” jelas Zudan dalam siaran pers yang diterima Inside Lombok, Rabu (26/12/2018).
Ia juga mengungkapkan bahwa Dinas Dukcapil di beberapa daerah mengalami kendala. Namun diupayakan permasalahan tersebut bisa terselesaikan pada bulan Januari 2019.
“Tetapi di Dinas Dukcapil, karena di kecamatan tidak ada printer, kita dorong mudah-mudahan di Januari seluruh Indonesia sudah seperti itu,” tambahnya.