26.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita Utama4.700 Pekerja di Mataram Sudah Dapat Bantuan Subsidi Upah

4.700 Pekerja di Mataram Sudah Dapat Bantuan Subsidi Upah

Ilustrasi uang. (Image source: economy okezone)

Mataram (Inside Lombok) – Sekitar 4.700 tenaga kerja di Kota Mataram sudah mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh pemerintah pusat. Pencairan BSU ini akan dilakukan secara bertahap kepada para pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram, H. Rudy Suryawan Rabu (25/8) di Mataram mengatakan, jumlah tenaga kerja yang diajukan untuk mendapatkan BSU kepada pemerintah pusat yaitu sebanyak 32 ribu orang. Namun dari jumlah ini sebanyak 20 ribu pekerja yang dinyatakan lulus verifikasi oleh pemerintah pusat.

“20 ribuan data yang sudah lulus verifikasi ada empat ribuan yang sudah diberikan. Ini akan dibayarkn secara bertahap. Insya allah hasil koordinasi saya dengan BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan bertahap itu. Kalau sudah masuk namanya di 20 ribu itu transfernya akan bertahap,” katanya.

Kendala lain yang menyebabkan pekerja tidak lolos verifikasi yaitu sudah mendapatkan bantuan lainnya. Misalnya sudah terdaftar sebagai penerima PKH. Selain itu, gaji yang diterima selama bekerja diatas Rp3,5 juta perbulan.

- Advertisement -

Saat ini lanjut Rudy, masih ada perusahan yang mendaftarkan karyawannya untuk mendapatkan BSU belum memiliki nomor rekening yang tergabung di Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri dan BTN. Sehingga hal ini salah satu kendala dalam pencairan bantuan.

“Masih ada beberapa perusahaan yang rekeningnya di bank-bank swasta. Nah itu yang diminta nanti untuk masuk di Himbara itu,” ujarnya.

Untuk diketahui, jumlah bantuan yang akan diberikan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja RI yaitu sebesar Rp 1.000.000. Bantuan ini untuk jatah dua bulan yaitu Juli dan Agustus. Namun untuk pencairannya akan dilakukan secara bertahap kepada penerima.

Selain itu, BSU yang diberikan tersebut hanya diperuntukkan bagi karyawan yang berada pada level 4 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Sebelumnya, pada bulan Juli lalu hanya Kota Mataram yang berada pada level 4 Covid-19. Sehingga penyaluran bantuan tersebut hanya diberikan kepada karyawan yang bekerja di daerah level 4.

- Advertisement -

Berita Populer