Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kelakuan bejat seorang pria inisial A (27) asal Lombok Tengah harus menerima ganjarannya. Ia tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 10 tahun berulang kali.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Rizki Ridho Pratama mengatakan modus pelaku mengajak korban untuk sama-sama menonton film dewasa saat situasi dan kondisi rumah sedang dalam keadaan sepi.
“Korban tinggal serumah dengan pelaku. Ibunya dia ini sering pergi jualan, jadi jarang di rumah dan si anak ini sama bapaknya (ayah tiri, Red),” ungkap Rizki, Jumat (21/10/2022). A pun melancarkan aksi bejatnya saat istrinya, yaitu ibu kandung korban, sedang tidak di rumah karena pergi berjualan.
“Karena ibunya tidak ada di rumah, saat itu mereka bertiga dengan satu anak kandung pelaku yang masih kecil,” ujarnya. Ridho mengungkapkan, pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak tujuh kali di hari yang berbeda-beda dengan modus yang sama saat kondisi rumah sedang sepi.
Ridho menjelaskan, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi sehingga mengerucut ke pelaku dan melengkapi alat bukti untuk melakukan penahanan. Pihaknya pun telah menangkap pelaku pada Selasa (18/10) kemarin.
“Kami sudah amankan pelaku setelah memanggil beberapa saksi,” imbuhnya. Atas perbuatannya itu, A dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 76E dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Kita kenakan pasal 76E UU perlindungan anak, Untuk ancamannya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (fhr)