32.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaAPPI Berantas Sindikat Peminjam Identitas, Modus Pinjam KTP untuk Kredit Kendaraan

APPI Berantas Sindikat Peminjam Identitas, Modus Pinjam KTP untuk Kredit Kendaraan

Mataram (Inside Lombok) – Modus meminjam KTP untuk kredit kendaraan marak terjadi. Modus pinjam identitas untuk memuluskan pembiayaan kendaraan yang akan dibeli. Kondisi ini sangat merugikan bagi perusahaan pembiayaan maupun pemilik KTP.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) NTB bersama Aparat Penegak Hukum (APH) bekerjasama memberantas para sindikat peminjam identitas. Karena para sindikat ini melakukan pembelian kendaraan baru melalui finance menggunakan modus tersebut. “Pelakunya terus bertambah dan semuanya diproses hukum. Kalau sebelumnya, kami proses hukum oknum konsumen, sekarang sampai ke jaringannya,” ujar Ketua APPI NTB, Iwan Hermawan, Selasa (15/10).

Saat ini saja pembeli kendaraan roda dua maupun roda empat menggunakan pembiayaan dari finance semakin berkembang, memanfaatkan potensi KEK Mandalika. Jaringan sindikat ini meminta tolong kepada masyarakat yang menjadi targetnya untuk mengajukan pembelian unit kendaraan baru. Ditambah lagi potensi wisatawan di KEK Mandalika.

“Begitu kendaraan keluar, ndak sampai hitungan hari, kendaraan sudah berpindah tangan. Dari konsumen kepada sindikat ini,” ucapnya. Lebih lanjut, ketika dilakukan survei sebelum kendaraan dikeluarkan, oknum konsumen mengaku untuk penggunaan pribadi. Namun ternyata kendaraan tersebut justru diambil alih oleh sindikat ini untuk dijual kembali.

“Katanya satu kendaraan bisa dijual sampai Rp15 juta kepada orang tanpa surat-surat. Modusnya memanfaatkan masyarakat yang KTP nya tidak bermasalah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking,” terangnya.

Setelah memberikan KTP dan kendaraan tersebut keluar, oknumen konsumen ini mendapat bayaran diatas UMR. Asalkan nama dan identitasnya dapat digunakan untuk mengambil kendaraan. “Bayarannya bisa Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Masyarakat pasti tergiur kalau ditawarkan uang sebanyak itu hanya dipinjam KTP untuk penyelesai syarat administrasi di finance,” jelasnya.

Kendati demikian, hal tersebut justru bisa merugikan pemilik identitas itu sendiri. Pasalnya bisa terjerat tindak pidana, dimana ada sanksi bagi pelaku yang melanggar Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah pidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda Rp 10–100 juta. Karena ada unsur kesengajaan bekerjasama dengan sindikat.

“Makanya kami menggandeng APH untuk proses hukumnya. Kami juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat. agar tidak melayani bujuk rayu oknum-oknum tertentu, yang ujungnya konsumen menjadi korban,” imbuhnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer