Lombok Barat (Inside Lombok) – Adanya dugaan penjualan aset milik daerah di wilayah Narmada, yang diduga dilakukan oleh oknum. Di mana lokasinya disebutkan ada di sekitar Rumah Sakit Awet Muda, dua titik aset yang diduga dijual tersebut memiliki luas masing-masing 27 are dan 29 are.
Hal tersebut diungkapkan oleh H. Sabirin selaku ketua penyelamat aset desa Lembuak yang juga pernah menjadi seorang Pemekel-Pekaseh (juru tulis aset), saat ditemui di kantor Desa Lembuak, Jum
at (25/09/2020) lalu.
“Kami juga ingin ke depannya untuk membantu pak Bupati kembali menarik aset daerah yang diperjual belikan oleh oknum. Karena beberapa titik di Narmada ini yang ada sudah diperjualbelikan” katanya.
Dimana titik lokasi aset Pemda yang telah diperjual belikan tersebut, Kata Sabirin, masuk di wilayah Dasan Tereng, Kecamatan Narmada yang berada tepat di sekitar rumah sakit Awet Muda.
“Ada dua titik di sekitar rumah sakit Awet Muda itu diduga sudah dijual. Luasnya ada yang 27 dan 29 are” ungkapnya.
Hal tersebut diakuinya diketahui karena aset tersebut sudah dikuasai perorangan dan sudah memiliki sertifikat yang mengatasnamakan perorangan juga.
“Saya dulu kan pernah jadi pemekel-pekaseh (juru tulis aset) untuk wilayah Narmada, jadi bisa tahu persis silsilah lahan itu” bebernya.
Dimana lahan tersebut merupakan bagian dari pecatu pekaseh pemangket, pecatu Kades Batu Kute, Kebon, Pecatu kadus Lembuak Timur, dan Lembuak Barat. Komplek tanah pecatu tersebut, dikatakan Sabirin, meliki ukuran kurang lebih sekitar 5 hingga 6 hektar.
“Itu kan sebagian sudah digunakan untuk fasilitas umum. Termasuk untuk rumah sakit Awet Muda, itu juga kan termasuk pecatu Kades Batu Kute” sebutnya.
Lahan milik Pemda tersebut tercatat dalam buku leter C (buku catatan aset). Dirinya mengetahui hal tersebut karena pernah menjabat sebagai Pemekel-Pekaseh (juru tulis). Yang mana pada saat itu, dirinya memiliki 11 orang pekaseh. Baik dari Lembuak, Dasan Tereng, Telage Ngembeng, Medain, Sembung, Batu Rimpang, Rungkang, hingga Bertais dan Cakra Timur, pada tahun 1992. Sehingga dirinya mengku mengetahui mana saja letak titik aset milik pemerintah.
“Lahan itu milik pemerintah, jadi pemerintah memiliki kewajiban untuk mempertahankan aset itu. Begitupun dengan warga masyarakat, harus membantu pemerintah dalam mempertahankan itu untuk kepentingan masyarakat” tegasnya.
Sabirin mengakui, bahwa pihaknya sudah pernah menyampaikan terkait adanya dugaan penjualan aset tersebut ke Pemda Lobar. Namun, hingga saat ini belum ada respon.
Sehingga dirinya memberi masukan kepada Pemda Lobar beserta OPD terkait, untuk turut melibatkan para tokoh dan orang tua, serta Pemekel-Pekaseh di a
masing-masing daerah untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan aset.
“Kalau Pemda akan membentuk tim untuk menyelamatkan aset, ya anggota timnya juga harus lah orang yang mengetahui silsilah mengenai aset itu” sarannya.
Menanggapi informasi mengenai adanya dugaan penjualan aset Pemda yang dilakukan oleh oknum, Kepala BPKAD Lobar, Fauzan Husniadi, menyebut bahwa pihaknya akan segera menelusuri dugaan penjualan aset tersebut.
“Nanti kami cek, kalau itu benar dijual, ya kami akan tarik (ambil) lagi. Kami bisa saja penjarakan mereka (oknum) kalau tidak memiliki i’tidak baik” tegasnya saat dimintai keterangan melalui telefon, kemarin (27/09/2020).
Dirinya mengakui bahwa aset daerah Lombok Barat memang paling banyak di wilayah Narmada. Tetapi di wilayah tersebut juga aset daerah banyak yang masih bermasalah.
Kepala BPKAD Lobar ini mengaku mengapresiasi warga yang turut antusias untuk membantu Pemda dalam mrnyelamatkan aset yang saat ini masih bermasalah.
“Untuk ke depannya kita akan tetap koordinasikan dan komunikasikan mengenai data dan silsilah aset ini dengan pihak terkait yang memang paham sejarahnya juga, seperti pemekel-pekaseh” tutup kepala BKPAD Lobar ini.