31.5 C
Mataram
Jumat, 3 Mei 2024
BerandaBerita UtamaAwasi Peredaran Obat Sirup Anak, Dikes Lobar Sidak ke Apotek hingga Ritel...

Awasi Peredaran Obat Sirup Anak, Dikes Lobar Sidak ke Apotek hingga Ritel Modern

Lombok Barat (Inside Lombok) – Awasi peredaran obat sirup anak yang dinilai berbahaya, Dinas Kesehatan (Dikes) Lobar bersama dengan BPOM Mataram dan Polres Lobar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa apotek, ritel modern dan toko kelontong di wilayah Gerung.

Dari sidak itu, rata-rata apotek di wilayah tersebut didapat sudah memahami aturan. Sebagian besar dari mereka telah menarik produk obat sirup yang mereka punya dari etalase, lalu disimpan di gudang sembari menunggu hasil uji laboratorium dan aturan terbaru dari Kemenkes. Serta, ada juga yang langsung mengembalikan produk tersebut ke pihak distributornya.

“Dari hasil kami turun (sidak), alhamdulillah sudah tidak ada lagi yang menyediakan obat-obat berbentuk sirup yang tidak boleh beredar untuk saat ini,” kata Kepala Dikes Lobar, Arief Suryawirawan, di sela-sela Sidak, Selasa (25/10/2022).

Dirinya juga menyebut, rata-rata apotek dan ritel modern sudah mengetahui aturan terbaru. Sehingga mereka juga sudah ada yang mulai menata lagi obat-obat sirup yang memang dinyatakan aman oleh Kemenkes dan BPOM, selama penggunaannya sesuai dosis dan aturan pakainya.

- Advertisement -

“Demikian juga toko-toko obat sudah mulai menjual obat seperti sedia kala, tetapi tetap yang lima produk yang ditarik oleh Kemenkes masih kita pantau terus,” terangnya.

Di mana lima obat sirup itu yang dinilai mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman di antaranya Termorex sirup, Flurin DMP sirup, Unibebi Cough sirup, Unu Bebi Demam sirup dan Unibebi Demam Drops.

“Pagi ini kami juga menemukan beberapa persediaan yang memang tidak boleh beredar dan sudah disisihkan oleh pihak pengelola. Dan tidak dilakukan penjualan,” beber Kadis Dikes Lobar ini.

Bagi apotek, hingga ritel modern yang masih memiliki lima produk tersebut akan diminta mendata dan mengembalikan barang tersebut ke pihak distributor terkait. Sehingga itu juga yang akan terus dipantau pihaknya bersama dengan BPOM Mataram.

Kendati, bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli obat-obat tersebut sebelum adanya edaran pelarangan keluar, maka itu tidak dipermasalahkan. “Tidak masalah, kan itu (mereka membeli) sebelum edaran keluar. Dan nanti ini tetap dipantau, kalau ada gejala setelah minum obat itu, silakan ke dokter atau puskesmas terdekat. Untuk dilakukan screening dan tindakan medis lainnya,” tandas Arief. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer