26.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaBakar Gerbang Villa di Gili Air, WNA Asal Inggris Dideportasi

Bakar Gerbang Villa di Gili Air, WNA Asal Inggris Dideportasi

Mataram (Inside Lombok) – Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris inisial JWH (38) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, lantaran membakar gerbang Kempas Villa di Gili Air, Pemenang, Lombok Utara. Aksi pembakaran itu dilakukan JWH karena berada di bawah pengaruh minuman keras.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungky Handoyo menerangkan berdasarkan pengakuannya, JWH sedang dalam keadaan mabuk saat melemparkan puntung rokok ke atas atap gerbang Kempas Villa yang terbuat dari alang-alang. Aksi JWH itu membuat gerbang villa terbakar, sehingga turis asing itu dilaporkan oleh pemilik villa.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama Subdirektorat 4 Intelkam Polda NTB bertindak cepat, dan berhasil mengamankan JWH di salah satu hotel yang tak jauh dari lokasi aksi pembakaran. “Sehubungan dengan tindak pelanggaran keimigrasin yang dilakukan oleh JWH warga negara Inggris. Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ujar Pungky, Kamis (8/6).

Selain membakar aset orang lain, izin tinggal JWH juga diketahui telah lewat alias overstay di Indonesia, terhitung sejak 8 Mei 2023. Ia ternyata tidak melakukan perpanjangan izin tinggal Visa Kunjungan Wisata Saat Kedatangan miliknya (Visa On Arrival). Saat ditanyakan oleh petugas terkait izin tinggalnya yang sudah tidak berlaku, JWH mengatakan ia lalai untuk melakukan perpanjangan izin tinggal.

- Advertisement -

“JWH sebelumnya sudah siap akan mengganti rugi perbaikan gerbang yang dibakar. Namun siapapun warga negara asing yang melanggar dan mengganggu ketertiban, akan kami deportasi,” terangnya. Rencananya JWH akan dideportasi hari ini (9/6) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju London, Inggris.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Yan Welly Guna mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram berkomitmen untuk menjalankan amanat yang diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi. Terutama untuk menindak tegas setiap orang asing yang mengganggu ketertiban umum dan roda perekonomian masyarakat.

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di Pulau Lombok harus berkegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya dan juga mematuhi segala peraturan yang berlaku demi mewujudkan lingkungan yang nyaman dan kondusif bagi masyarakat,” ujarnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer