31.5 C
Mataram
Kamis, 28 Maret 2024
BerandaBerita UtamaBangun Sinergi, Tim Pora Perketat Pengawasan Aktivitas Orang Asing di NTB

Bangun Sinergi, Tim Pora Perketat Pengawasan Aktivitas Orang Asing di NTB

Mataram (Inside Lombok) – Sebagai bentuk penegakan kedaulatan negara, kehadiran Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) ditujukan untuk menjamin tetap terpeliharanya stabilitas kepentingan nasional, termasuk di wilayah NTB. Peran tim ini diharapkan mengantisipasi dampak negatif yang mungkin timbul akibat perlintasan orang antar negara serta keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah NKRI.

Oleh karena itu, Imigrasi bersama Tim Pora NTB menyelenggarakan Rapat Koordinasi yang digelar di Hotel Aston, Selasa (20/9). Di mana dengan terbentuknya tim tersebut dapat menimbulkan sinergitas dan komunikasi pada rekan-rekan pada anggota tim koordinasi, guna memperketat pengawasan terhadap orang asing yang masuk atau berada di daerah NTB dan berkegiatan di pusat maupun daerah.

“Sehingga dapat menciptakan keamanan dan kondusifitas di daerah, khususnya NTB. Semoga kegiatan ini dapat dilakukan dengan lancar,” imbuhnya.ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTB, Romi Yudianto, Selasa (20/9).

- Advertisement -

Diterangkan, kehadiran orang maupun investasi asing memang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan/perkembangan ekonomi di wilayah NTB. Apalagi belakangan ini banyak investor yang datang ke Indonesia maupun NTB untuk berinvestasi, baik itu sektor tambang, ekonomi maupun yang lainnya. Namun dampak negatif dari kehadiran orang asing juga harus diwaspadai.

“Dengan dibentuknya tim pora ini, kami berharap dapat memberikan satu harapan besar dalam mengawasi kegiatan orang asing di wilayah NTB,” lanjutnya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 untuk pelaksanaan keimigrasian menteri dapat membentuk Tim Pora, dalam rangka mengawasi kegiatan orang asing baik di pusat maupun di daerah. Pengawasan ini bekerja sama dengan badan atau instansi pemerintah terkait.

“Salah satunya di NTB kemarin kita mengadakan kegiatan pengawasan dengan tim pengawasan orang asing dibantu oleh teman-teman di Kabupaten Sumbawa Barat,” tuturnya.

Melalui pengawasan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa warga asing yang melakukan tambangan ilegal. Pasalnya untuk perizinannya yang digunakan orang asing tersebut harus sesuai aturan dokumen yang dimiliki oleh orang asing tersebut. Hanya tiga izin yang dikeluarkan pihak imigrasi, yakni izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan tinggal tetap.

“Kebetulan setelah kita periksa itu izin tinggal terbatas yaitu menggunakan sektor investasi. Izin tinggal terbatas tersebut rekomendasi instansi terkait, yang mana pengawasan itu adanya di daerah. Pada saat ini yang bersangkutan beberapa warga Tiongkok diamankan di kantor imigrasi,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer