Mataram (Inside Lombok)- Sat resnarkoba Polres Mataram memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 115,57 gram. Barang haram itu merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan pada 13 November 2023 sekitar pukul 18.00 wita di wilayah Kecamatan Sandubaya dan tersangka RR (31) alamat Sandubaya, Kota Mataram ikut diamankan.
Kanit II Sat Resnarkoba Polres Mataram IPDA Imamul Ahyar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang Kejaksaan Negeri Mataram. Dimana barang bukti ini juga sudah dilakukan uji lab di lab forensik Polda Bali dan menyatakan positif mengandung metafatin.
“Sebanyak 115,57 gram barang bukti tersebut sudah dimusnahkan dengan nilai sekitar ratusan juta, kalau diedarkan barang tersebut oleh pelaku,” ujar Kanit II Sat Resnarkoba Polres Mataram IPDA Imamul Ahyar, Rabu (29/11).
Pengungkapan kasus bersamaan dengan tiga orang tersangka lainnya, berinisial TA (55) laki-laki, ASM (27) laki-laki dan ZA (25) laki-laki warga kecamatan Sandubaya. Para pelaku yang diamankan diantaranya merupakan anak dan bapak yang kompak menjadi partner penjual sabu.
“Pelaku sendiri baru pertama kali ditangkap kepolisian, sebagai penjual sekitar 1 bulan. Bersama dengan bapaknya, sementara barangnya dari anaknya dimusnahkan,” terangnya.
Ungkap kasus narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Mataram menyelamatkan jiwa generasi muda dan tua. Pasalnya penggunaan narkotika ini tidak hanya datang dari kalangan muda saja, bahkan ada dari kalangan usia lanjut. Karena sekali mencoba menggunakan barang terlarang tersebut, akan ketergantungan
“Ini barang informasi datangnya dari luar NTB yang akan diedarkan di wilayah hukum polres Mataram,” katanya.
Sementara itu, terduga pelaku RR sebelumnya merupakan pengguna narkotika, kemudian menjadi pengedar karena melihat keuntungan yang diraup cukup menjanjikan. Dalam seminggu saja mendapatkan Rp5 juta, maka jika dalam satu bulan dia bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp20 juta. (dpi)