26.5 C
Mataram
Sabtu, 4 Mei 2024
BerandaBerita UtamaBelasan Kasus Perjudian di NTB Terungkap, Ditreskrimum Polda Kejar Bandarnya

Belasan Kasus Perjudian di NTB Terungkap, Ditreskrimum Polda Kejar Bandarnya

=Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB bersama jajaran polres berhasil mengungkap 13 kasus perjudian di NTB dengan 19 orang tersangka. Para pelaku diamankan masih dalam kategori pengecer kecil atau hanya kaki-kakinya saja. Sementara untuk bandar besar perjudian masih diburu, lantaran pelaku perjudian terus menerus bermunculan.

“Perjudian diungkapkan oleh jajaran krimum Polda NTB dalam kurun waktu singkat. Dari 26 Januari- 14 Februari 2023, di mana diungkap 13 kasus dengan 19 orang tersangka,” ujar Plh. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan, Kamis (16/2)

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan mengatakan modus yang dipakai para pelaku bervariasi. Ada yang menggunakan IT (informasi dan teknologi), yaitu dengan memesan melalui website yang mana para penjual dan pengecer ini bergabung di salah satu website dengan nama ladang toto dua dan nama indra togel. Kemudian ada juga yang menggunakan kurir manual.

“Untuk yang website agak kesulitan karena setelah dilakukan penyelidikan, ini ternyata hosting yang ada di website itu berada di luar negeri,” ujarnya.

- Advertisement -

Sedangkan pelaku perjudian secara manual tetap dilakukan pengejaran pada bandar yang ada di atasnya. Sehingga para pelaku judi ini tidak hanya berhenti kepada tersangka atau para kaki kaki yang sudah diamankan, tapi berlanjut kepada bandar atau pengepulnya.

“Karena kalau bandar atau pengepul tidak diamankan tidak menutupi kemungkinan dia akan mencari pengecer yang lain. Sehingga kemungkinan akan kesulitan kita untuk meniadakan perjudian jenis togel yang ada,” katanya.

Para tersangka yang dirilis pengungkapannya, Kamis (16/2), ini sebagai kak- kaki dari para bandar ini. Di mana mereka melakukan pendataan dari masyarakat dan dikirimkan kepada para pengepul lainnya.

“Masih kecil-kecil ini, hanya kaki lainya. Kita belum berhasil mengamankan bandar atau pengepul di atasnya,” tuturnya. Maka dari itu, Polda NTB akan membuat surat secara resmi ke Kominfo agar memblokir website ini yang dijadikan bandar. Di mana ini salah satu upaya apabila perjudiannya menggunakan website.

“Komitmen kami, tidak ada kompromi dengan perjudian khususnya toto (togel). Apalagi online seperti ini sudah sering, karena bisnis menggiurkan, mungkin Kominfo harus memblokir websitenya,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer