26.5 C
Mataram
Sabtu, 9 November 2024
BerandaBerita UtamaBendera Partai di Pantai Ampenan Kampanye atau Bukan? Begini Penjelasan Bawaslu

Bendera Partai di Pantai Ampenan Kampanye atau Bukan? Begini Penjelasan Bawaslu

Mataram (Inside Lombok) – Masyarakat yang menyempatkan diri berkunjung ke Pantai Ampenan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dibuat bertanya-tanya oleh pemandangan dari sunset point yang ada di sana. Pasalnya pengunjung bisa melihat dua buah bendera partai berkibar tepat di samping ikon perahu layar. Muncul pertanyaan, apakah hal tersebut merupakan bentuk kampanye?

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram, Hasan Basri, menjelaskan bahwa pemasangan bendera tersebut sedang dalam proses peninjauan. Pihak Parpol yang benderanya terpasang pun sudah diberi imbauan oleh Bawaslu untuk tidak memasang atribut tertentu di tempat yang dilarang.

“Kami sedang mengecek terlebih dahulu apakah bendera tersebut dan tempat diikatnya adalah milik pribadi atau fasilitas umum,” ujar Hasan saat dihubungi Inside Lombok pada Kamis (10/01/2019).

Hasan juga menerangkan, kendati belum ada respon soal pemasangan bendera dari Parpol tersebut, pengawasan dari tim terpadu Kota Mataram akan segera menertibkan bendera tersebut begitu jelas siapa pemiliknya.

- Advertisement -

Tim terpadu yang dimaksud Hasan adalah Bawaslu Kota Mataram, Bawaslu Kelurahan, Walikota sebagai Pembina, Camat dan Lurah terkait, Polisi Pamong Praja, Linmas, Persatuan Satpam Kota Mataram, serta KPU.

Lebih lanjut lagi, Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram menerangkan bahwa Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, menyebutkan ada tiga (3) tempat yang dilarang sebagai tempat kampanye. Yaitu tempat ibadah, fasilitas pemerintah/fasilitas umum, dan tempat pendidikan.

Kampanye sendiri dapat diartikan sebagai kegiatan penyampaian visi dan misi serta program kerja. Selama tiga hal tersebut tidak dilakukan Parpol, kegiatan tertentu dari setiap Parpol belum bisa disebut sebagai kegiatan kampanye.

“Pasang bendera bukan kampanye. Itu masang atribut partai namanya. Yang boleh menindaknya yaitu Bawaslu. Yang diatur di KPU adalah kegiatan kampanye,” ujar salah satu anggota KPU Mataram saat dihubungi pada Rabu (09/01/2019).

Masyarakat sendiri diimbau agar bersikap bijak dan tidak terpengaruh isu-isu tertentu terkait pemasangan bendera tersebut. Banwaslu Kota Mataram menerangkan pihaknya siap mengamankan jika ada Parpol yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

“Kami berharap juga ada laporan aktif dari masyarakat,” pungkas Hasan.

- Advertisement -

Berita Populer